Minggu, 09 November 2008

perokok pasif dan aktif

PEROKOK AKTIF DAN PASIF

1.1 Latar Belakang

Merokok merupakan salah satu kebiasaan buruk yang bisa menyebabkan kecanduan seperti halnya kecanduan pada jenis obat tertentu. Merokok telah menjadi kebiasaan, gaya hidup tanpa memandang status sosial ekonomi, dari golongan bawah, menengah sampai atas. Kebiasaan merokok juga tidak memandang jenis pekerjaan, apakah itu petani, pedagang, tukang becak, manajer perusahaan, direktur dan sebagainya.

Secara global lebih dari 15 milyar rokok dihisap setiap harinya di seluruh dunia. Jumlah perokok pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 1,6 milyar. Padahal saat ini saja jumlah perokok telah mencapai 1,3 milyar. Pada tahun 2005 ada sebanyak 70.000 artikel ilmiah di dunia yang menyampaikan tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik.

Angka ini diperkirakan akan mencapai sekitar 10 juta per tahun pada 2030 jika perkembangan konsumsi merokok saat ini tidak berubah (WHO, 2004). Selain itu, konsumsi tembakau cenderung turun di negara maju, tetapi sebaliknya naik pesat di negara-negara sedang berkembang. Sekitar 3.420 milyar batang rokok dikonsumsi setiap tahun di dunia, dan tiga perempat dari seluruh pengguna tembakau berada di negara-negara berkembang (WHO, 2004).Diperkirakan, 900 juta (84 persen) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi termasuk di Indonesia.

The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Sebanyak 50 persen total konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia, Jepang dan Indonesia.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan di Asia, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa, sedangkan untuk dunia menempati urutan ke lima.

Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2003 dikemukakan bahwa tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mancapai 57.000 (lima puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya dan 4.000.000 (empat juta) kematian di dunia setiap tahunnya. Pada tahun 2030 diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi tembakau akan mencapai 10.000 (sepuluh ribu) orang setiap tahunnya, dengan sekitar 70% (tujuh puluh persen) terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

Sulawesi Selatan merupakan propinsi dengan tingkat pengeluaran konsumsi rokok yang besar di Indonesia dan terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 1996 sampai tahun 2006. Padahal Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengamanan Rokok bagi kesehatan sejak tahun 1991. Peningkatan tersebut menggambarkan banyaknya jumlah rokok yang dikonsumsi oleh perokok aktif di propinsi tersebut. Akibatnya, kemungkinan penduduk untuk terpapar asap rokok dan menjadi perokok pasif pun semakin besar. Sementara di sisi lain, propinsi Sulawesi Selatan mengalami peningkatan keluhan kesehatan yang cukup drastis bagi penyakit sesak nafas, asma, dan batuk.

Dalam penelitian ini hanya akan melihat keluhan kesehatan pada penyakit jantung, asma/sesak nafas, dan batuk bagi penduduk propinsi Sulawesi Selatan 15 tahun ke atas yang merupakan perokok aktif dan perokok pasif di rumah.

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mengawasi penggunaan tembakau melalui peraturan pemerintah yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 1991 yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 255/Menkes/SK/V/1991 tentang Pengawasan Produk Tembakau. Dalam pengawasan penggunaan tembakau, antara lain terdapat peraturan pengawasan terhadap bahan kimia yang terdapat dalam tembakau yang berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya, pada tahun 1999 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penamanan Rokok Bagi Kesehatan. Pada pasal 3 dari kedua peraturan tersebut dikatakan bahwa penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dengan pengaturan kadar kandungan nikotin dan tar, persyaratan produksi dan penjualan rokok, persyaratan iklan dan promosi rokok, dan penetapan kawasan tanpa rokok.

Pengeluaran peraturan tersebut tidak lain bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat akibat adanya bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula terutama remaja dan kalangan perempuan, dan melindungi perokok pasif.

Merokok sangat membahayakan kesehatan. Asap rokok yang mengandung ribuan bahan kimia beracun baik berupa partikel maupun gas tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok dan terpaksa menjadi perokok pasif.

Analisa WHO dalam Alwi (1990) melaporkan bahwa asap rokok yang dihisap lebih besar bagi perokok pasif dibandingkan perokok aktif. Asap yang keluar dari ujung rokok (sidestream) terbukti mengandung lebih banyak hasil pembakaran tembakau dibanding asap utama (mainstream). Di samping itu, berbagai studi menunjukkan peluang non perokok yang tinggal serumah dengan perokok untuk terjangkit salah satu penyakit yang disebabkan oleh rokok mencapai 1,3 kali lebih besar bila dibandingkan dengan non perokok yang tinggal serumah dengan non perokok.

Berdasarkan data SUSENAS terjadi peningkatan pengeluaran konsumsi rokok yang cukup signifikan. Keluhan kesehatan pada penyakit batuk, sesak nafas, dan asma menunjukkan peningkatan yang cukup drastis.

Tidak ada komentar: