Rabu, 05 Agustus 2015

BPJS????

berbicara tentang BPJS sebenarnya bukan wewenang saya. saya pun masih kurang paham tentang BPJS, tapi sebagai bagian dari pemberi pelayanan kesehatan di instansi kesehatan saya ingin memberi warna dalam blog ini wacana yang sedang hangat dibicarakan.
 Langsung saja deh ke Fatwa MUI tentang BPJS yang mengundang polemik,,,hehehe
KATA MUI BPJS ITU:
BPJS Kesehatan tidak sesuai prinsip syariah karena mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, dan riba
Berdasarkan penjabaran MUI, penyelenggaraan BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur ketidakjelasan, memiliki unsur pertaruhan, dan riba.
Unsur ketidakjelasan dilihat dari pola tukar menukar, yaitu setelah peserta membayar iuran wajib, peserta mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan sesuai dengan premi yang telah dibayarkan.
Padahal, kontrak pelaksanaan BPJS Kesehatan saat ini justru menggunakan sistem subsidi silang, yaitu peserta yang mampu membantu peserta yang tidak mampu atau gotong royong.
Adapun dari unsur riba, ada denda yang harus dibayarkan peserta jika terlambat menyetorkan iuran BPJS Kesehatan. Denda itu mencapai sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan
Apapun pendapat masyarakat tentang BPJS, yang kami pahami adalah BPJS wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan kepesertaannya diharuskan hingga 2019 nanti. Sebesar apapun polemik yang ada sistem BPJS telah diberlakukan di hampir semua Instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah yang ada Indonesia.
So, mari kita berbondong-bondong mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta BPJS.
Pasti semua kebijakan ada manfaatnya bagi masyarakat..kita harus percaya itu!